makalah akhlak dalam keluarga
AKHLAK DALAM KELUARGA
HAK DAN KEWAJIBAN
SUAMI ISTERI
Makalah ini disusun
guna memnuhi tugas mata kuliah akhlak taswuf
Dosen pengampu : Mangun
budianto

Di susun oleh
Manhiatun ni’mah (08470141)
Taufik abdillah (...............)
Tika erliana (...............)
Syaifuddin (...............)
Rizki narendra
jati (...............)
JURUSAN KEPENDIDIKAN
ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN
KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SUNAN KALI JAGA
YOGYAKARTA
2011-03-16
PENDAHULUAN
Salah satu tujuan
pernikahan adalah terciptanya suatu keluarga yang harmonis dan tentram. Serta
saling mengisi diantar satu sama lain. Menikah berarti menyatukan dua hati
manusiayang memiliki karakternya masing-masing yang belum tentu satu sama lain
sejalan dan sirama oleh karena itu persiapan dan kematangan jiwa perlu menjadi
pertimbangan bagi siapa saja yang melaksanaknnya. Toleransi, kesetiaan,
kesediaan untuk mengerti dan memahami pasangannya apa adanya. Seta kesediaan
untuk berkorban terhadap pasangannya semuanya menjadi prasyarat bagi
terwujudnya kehidupan yang sakinah, mawadah dan warahmah.
Setelah berkeluarga sepasang suami
isteri keduanya sling memiliki hak dan kewajiban yang harus diterima dan
ditunaikan.
PEMBAHASAN
A. HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTERI
Suami
pada dasrnya adalah nahkoda rumah tangga, kemana laju kapal rumah tangga akan
mengarah, maka suamilah yang menentukannya. Namun dalam perjalannya prinsip
musyawarah dengan isteri dalam memecahkan persoalan-persoalan di rumah tangga menjadi
salah satu ciri dalam ajaran islam.hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi satu
pihak sewenang-wenangmeremehkan atau merampas hak-hak teman hidupnya.
Jika
suami isteri sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing maka akan
terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati sehingga sempurnalah kebahagian
hidup berumah tangga. Dengan demikian tujuan hidup berkeluarga akan terwujud
sesuai dengan tuntutan agama yaitu sakinah, mawadah, dan warahmah.
Salah satu tujuan pernikahan adalah atau
mencari ketentraman atau menciptakan suatu keluarga yang sakinah.Allah SWT
berfirman:
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»t#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøs9Î) @yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨uq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºs ;M»tUy 5Qöqs)Ïj9 tbrã©3xÿtGt ÇËÊÈ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Menurut ajaran islam suami mempunyai kewajiban
pokok dalam rumah tangga, yakni sandang, pangan dan papan. Namun demikian ada
hal-hal intern yang isteri perlu mendapatkan bantuan dari suami. Seperti
membantu pekerjaan suami, ikut mendidik anak dan sebagainya. Dalam hal
mempergauli isteri suami, suami berkwajiban melakukan dengan cara yang
sebaik-baiknya, karena hal itu menjadi hak dari isteri. Allah berfirman
$ygr'¯»t z`Ï%©!$# (#qãYtB#uä w @Ïts öNä3s9 br& (#qèOÌs? uä!$|¡ÏiY9$# $\döx. ( wur £`èdqè=àÒ÷ès? (#qç7ydõtGÏ9 ÇÙ÷èt7Î/ !$tB £`èdqßJçF÷s?#uä HwÎ) br& tûüÏ?ù't 7pt±Ås»xÿÎ/ 7poYÉit6B 4 £`èdrçŰ$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 bÎ*sù £`èdqßJçF÷dÌx. #Ó|¤yèsù br& (#qèdtõ3s? $\«øx© @yèøgsur ª!$# ÏmÏù #Zöyz #ZÏW2 ÇÊÒÈ
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi
kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka
karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata dan
bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS Annisa : 19)
Sedangakn dalam kaitannya dengan pendidikan
akidah dan akhlak bagi isteri dan ank-anaknya secara garis besar Allah
memberikan tugas:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3Î=÷dr&ur #Y$tR $ydßqè%ur â¨$¨Z9$# äou$yfÏtø:$#ur $pkön=tæ îps3Í´¯»n=tB ÔâxÏî ×#yÏ© w tbqÝÁ÷èt ©!$# !$tB öNèdttBr& tbqè=yèøÿtur $tB tbrâsD÷sã ÇÏÈ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan
batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai
Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan
apa yang diperintahkan. ( QS At-tahrim : 6)
Semenatar iru kewajiban-kewajiban isteri (
hak-hak suami) pada pokoknya adalah mengurus dan menyelenggarakan rumah tangga,
mendidik anak dan melayani suami.[1]
Untuk lebih jelasnya hak dan kewajiban suami
dan isteri akan dijelskan lebih detail di sub bahasan berikut
B. HAK-HAK BERSAMA SUAMI ISTERI
Dalam
hubungan suami siteri disamping hak masing-masing ada juga hak yang bersama
yaitu hak tamattu’ badani, ( menikmati hubungan sebadan dan segala
kesenagangan badani lainya). Hak saling mewarisi, dan hak nasab anak.
Sealnjutnya akan lebih lengkap dijelaskan dibawah.[2]
1. Hak tamattu’ badani
Salah satu hikmah perkawinan adalah pasangan
suami isteri satu sama lain dapat saling menikmati hubungan seksual yang halal
bahkan berpahala. Islam memang mengakui bahwa setiap manusia normal membutuhkan
penyaluran nafsu birahi terhadap lawan jenisnya.
2. Hak saling mewarisi
Dalam hubungan perkawinan yang mendapatkan
wrisan hanyalah pasanga suami isteri. Suami mewarisi isteri dan isteri mewarisi
suami. Sesuai dengan firman Allh dalam surat Annisa ayat 12.
* öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3t £`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù tb$2 Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/9$# $£JÏB z`ò2ts? 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur úüϹqã !$ygÎ/ ÷rr& &úøïy 4 Æßgs9ur ßìç/9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6t öNä3©9 Ós9ur 4 bÎ*sù tb$2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJV9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur cqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïy 3 bÎ)ur c%x. ×@ã_u ß^uqã »'s#»n=2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß¡9$# 4 bÎ*sù (#þqçR%2 usYò2r& `ÏB y7Ï9ºs ôMßgsù âä!%2uà° Îû Ï]è=W9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur 4Ó|»qã !$pkÍ5 ÷rr& Aûøïy uöxî 9h!$ÒãB 4 Zp§Ï¹ur z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÎ=ym ÇÊËÈ
dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta
yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika
isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta
yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah
dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri
memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat
yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.
3. Hak nasab anak
C. KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
Dalam
kompilasi hukum islam disebutkan bahwa, kewajiban suami isteri secara rinci
adalah sebagi berikut:
1. Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk
menegakan rumah tangga yang saknah, mawaddah, dan rajmah yang menjadi sendi
dasar dari susunan masyarakat.
2. Suami isteri wajib saling mencintai ,
menghormati, setia dan memberi bantuan lahior batin.
3. Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh
dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani,
maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
4. Suami isteri wajib memelihara kehormatannya.
5. Jika suami atau isteri melalikan kewajibanannya
masing-masing dapat mengajukan gugatan kepengadilan agama.[3]
D. HAK DAN KEWAJIBAN ISTERI KEPADA SUAMI
Hak-hak
yang menjadi kewajiban suami untuk isteri itu dapat di bagi menjadi dua yaitu
hak-hak kebendaan yaitu berupa mahar dan nafkah dan hak-hak yang bukan
kebendaan yaitu hal-hal yang tidak merugikan isteri dan sebaginya.[4]
1. Hak isteri atas suami
a. Hak-hak kebendaan
1) Mahar ( maskawin )
Mahar
merupakan kewajiban atas suami kepada isteri dan isteri harus tahu berapa besr
mahar yang menjadi haknya. Setelah athu dibolehkan terjadi persetujuan lain
tentang mahar yang menjadi haknya isteri, misalnya isteri merelakan haknya atas
mahar, mengurangi jumlah, atau bahkan membebaskannya.
2) Nafkah
Memenuhi
semua kebutuhan dan keperluan hidup meliputi makanan, pakain, tempat tinggal,
serta biyaya rumah tangga dan pengobatan bagi isteri sesuai dengan keadaan
termasuk juga biaya pendidikan anak.[5]
b. Hak-hak bukan kebendaan
Hak-hak bukan kebendaan yang dibrikan suami
kepada isteri adalah agar p[ara suami menggauli isteri-ieterinya dengan makruf
dan bersabar hal-hal yang tidak disenangi yang terdapat pada isteri.
1) Sikap mengahrgai, menghormati, dan
perlakuan-perlakuan yang baik, serta meningkatkan taraf hidupnya dalam-dalam
bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan.
2) Melindungi dan menjaga nama baik isteri.
3) Memenuhi kebutuhan kodrat ( hajat ) biologis
isteri.
2. Kewajiban isteri kepada suami
Diantara
kewajiban seorang isteri kepada suami adalah sebagi berikut
a. Taat dan patuh kepada suami
b. Pandai mengambil hati suami meluli makan dan
minuman
c. Mengatur rumah dengan baik
d. Menghormati keluarga suami
e. Bersikap sopan dan penuh senyuman kepada suami
f. Tidak mempersulit suami, dan selalu mendorong
suami untuk maju
g. Ridho dan syukur terhadap apa yang diberikan
oleh suami
h. Selalu berhemat dan suka menabung
i.
Selalu
berhias, dan bersolek antuk atau didepan suami
j.
Jangan
selalu cemburu buta.[6]
E. HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI KEPADA ISTERI
1.kewajiban
suami atas isteri
Hak
isteri atau kewajiban suami ada empat : (1) membayar mahar, (2) memberikan
nafkah (3) menggauli isteri dengan sebaik-baiknya. (ihsan al asyarah),
dan (4) membimbing dan membina keagamaan isteri.[7]
a. Mahar
Mahar adalah pemberian wajib dari suami kepada
idteri. Suami tidak boleh memanfaatkannya kecuali seizin dan serela istri..
jumlah minimal dan maksimal tidak ditentukan oleh syara. Tergantung kemampuan
suami.
b. Nafkah
Nafkah adalah menyediakan segala kebutuhan isteri
berupa makan, minuman, pakaian, rumah, pembantu, obat-obatan dan lain-lain.hukumnya
wajib sesuai dengan firaman Allah yang berbunyi
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöã £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 y#ur& br& ¨LÉêã sptã$|ʧ9$# 4 n?tãur Ïqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 w ß#¯=s3è? ë§øÿtR wÎ) $ygyèóãr 4 w §!$Òè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ wur ×qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 n?tãur Ï^Í#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºs 3 ÷bÎ*sù #y#ur& »w$|ÁÏù `tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9ãr$t±s?ur xsù yy$oYã_ $yJÍkön=tã 3 ÷bÎ)ur öN?ur& br& (#þqãèÅÊ÷tIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr& xsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sÎ) NçFôJ¯=y !$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ×ÅÁt/ ÇËÌÌÈ
Para ibu hendaklah
menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada
Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar
kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan
seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila
keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan
permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah
bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.( Annisa :233 )
c. Ihsan al-‘asyarah
Ihsan al- Asyarah adalah bergaul dengan isteri
dengan car yang sebaik-baiknya. Teknisnya terserah kiat masing-masing suami. Misalnya
; membuat isteri gembira, tidak mencurigai isteri, menjaga rasa malu isteri,
tidak membuka rahasia isteri kepada rang lain. Mengizinkannya mengunjungi orang
tua dan familinya, membantu isteri apabila ia memerlukan bantuan meskipun dalam
hal tugas rumah tangga.
d. Membimbng dan mendidik keagamaan isteri
Mendidik keagaamaan isteri adalah kewajiban
suami agar isterinya menjadi seorang imraah shalihah. Dia harus
mengajarkan hal-hal yang ahrus diketahui oleh seorang wanita tentang masalah
agamanya terutama syariah, seperti masalah tharah, wudlu, haidh, nifas, halat,
puasa, dzkir dan lain-lain.
2. Hak suami atas isteri
Hak-hak suami yang wajib dipenuhi oleh isteri
hanya merupakan hak-hak bukna kebendaan sebab menurut hukum islam isteri tidak
dibebani kewajiban kebendaan yang diperlukan untuk kecukupan kebutuhan
keluarga. Hak-hak suami dapat disebutkan pada pokoknya ialah hak ditaati
mengenai hal-hal yang menyangkut hidup perkawina dan hak memberi pelajarn
kepada isteri dengan cara yang baik dan layak dengan kedudukan suami istri.
a.
Hak
ditaati
Kaum laki-laki (suami) berkewjiban memimpin
kaum perempuan (isteri), karena laki-laki mempunyai kelebihan atas kaum
perempuan. Dan danya kewajiban laki-laki memberi nafkah untuk keperluan
keluarganya. Isteri-isteri yang shaleh adalh yang patuh kepada Allah dan kepada
suami-suami mereka serta memelihara harta benda dan hak-hak suami, meskipun
suami-suami mereka sudah tidak ada.
OpÍhè
$pkÝÕ÷èt/
.`ÏB <Ù÷èt/ 3
ª!$#ur ììÏÿx
íOÎ=tæ
ÇÌÍÈ
(sebagai) satu keturunan
yang sebagiannya (turunan) dari yang lain. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
mengetahui.( QS. An-nisa : 34 )
Dari bagian pertama ayat 34 pada surat annisa
tersebut dapat diperoleh ketentuan bahwa kewajiban suami memimpin isteri itu
tidak akan terselenggara dengan baik apabila isteri tidak taat kepada suami.
Penjelasan yayang berkaitan tentang hah0hak suami adalah senbagi berikut:
1) isteri supaya bertempat tinggal bersama suami
dirumah yang telah disediakan
2) taat kepada perintah-perintah suami, kecuali
apabila melanggar larangan Allah berdiam diri dirumah kecuali dengan seizin
suami
3) tidak menerima masuknya seseorang tanpa seizin
suami
hak
suami agar isteri tidak menerima masuknya seseorang tanpa seizinnya dimaksudkan
agar ketentaraman rumah tangga tetap terpelihara, ketentuan tersebut berlaku
apabila oarang yang datang itu bukan mahram isterinya.[8]
b.
Hak
memberi pelajaran.
Maksud
dari hak memberi pelajara adalah bahwa apabila terjadi kekwatiran suami bahwa
isterinya bersikap membangkang hendaklah diberi nasihat secara baik-baik,
apabila dengan nasihat isteri belum juga mau menurut hendaklah suami berpisah
tidur dengan isteri. Apabila masih juga membangkang suami dibenarkan memberi
pelajaran dengan jalan memukul (yang
tidak melukai dan tidak pada bagian muka )
Selin dari hak-hak yang diatas suami juga
mempunyai hak lain seperti:
1) Isteri menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
2) Menjauhkan diri dari dari mencampuri sesuatu
yang dapat menyusahkan suami
3) Tidak bermuka masam dihadapan suami
4) Tidak menunjukan keadaan yang tidak disenangi
suami
PENUTUP
Simpulan:
Hak
suami isteri
·
Hak
tamattu’ badani
·
Hak
saling mewarisi
·
Hak
nasab anak
Kewajiban
suami isteri
·
Suami
isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang saknah,
mawaddah, dan rajmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
·
Suami
isteri wajib saling mencintai , menghormati, setia dan memberi bantuan lahior
batin.
·
Suami
isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik
mengenai pertumbuhan jasmani, rohani, maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
·
Suami
isteri wajib memelihara kehormatannya.
·
Jika
suami atau isteri melalikan kewajibanannya masing-masing dapat mengajukan
gugatan kepengadilan agama.
Hak
suami atas isteri
·
Mahar
·
Nafkah
·
Ihsan
al-‘asyarah
·
Membimbng
dan mendidik keagamaan isteri
Kewajiban
suami atas isteri
·
Hak
ditaati
·
Hak
memberi pelajaran.
·
Isteri
menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
·
Menjauhkan
diri dari dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami
·
Tidak
bermuka masam dihadapan suami
·
Tidak
menunjukan keadaan yang tidak disenangi suami
Hak
isteri atas suami
·
Mahar (
maskawin )
·
Nafkah
·
Sikap
mengahrgai, menghormati, dan perlakuan-perlakuan yang baik, serta meningkatkan
taraf hidupnya dalam-dalam bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang
diperlukan.
·
Melindungi
dan menjaga nama baik isteri.
·
Memenuhi
kebutuhan kodrat ( hajat ) biologis isteri
Kewajiban
isteri atas suami
·
Taat dan
patuh kepada suami
·
Pandai
mengambil hati suami meluli makan dan minuman
·
Mengatur
rumah dengan baik
·
Menghormati
keluarga suami
·
Bersikap
sopan dan penuh senyuman kepada suami
·
Tidak
mempersulit suami, dan selalu mendorong suami untuk maju
·
Ridho
dan syukur terhadap apa yang diberikan oleh suami
·
Selalu
berhemat dan suka menabung
·
Selalu
berhias, dan bersolek antuk atau didepan suami
·
Jangan
selalu cemburu buta.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin
slamet, fiqih munakahat, bandung : CV pustaka setia 1999
Azhar
ahmad baasyir, hukum perkawinan islam, yogyakarta : UII Press 2004
Mhhdlor
zuhdi, memahami hukum perkawinan, nikah, talak, cerai dan rujuk,
Al-bayan 1994
[1]
Zuhdi mudlor, memahami hukum perkawinan nikah, talak, cerai, dan rujuk.
( bandung : Al-bayan, 1994). Hal : 80- 81
[2]
Dr. H yunahar ilyas, kuliah akhlak.
( yogyakarta : lembaga pengakjian dan pengalaman islam, 2007 ), hal ; 165
[3]
Slamet abidin, fiqih munakahat ( bandung : pustaka setia, 1999) hal :
158
[4]
Ahmad azhar basyir, hukum perkawinan
islam ( yogyakarta : UII press yogyakarta, 2004 ) hal 53-54
[5]
Slamet abidin, fiqih munakahat
[6]
Slamet abidin, fiqih munakat.
[7]
Yunahar ilyas. Kuliah akhlak.
[8]
Ahmad azhar baasyir, hukum perkawinan islam
Komentar
Posting Komentar